Kamis, 09 Oktober 2014

SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA RI

Departemen Agama adalah sebuah instansi pemerintah yang bertugas menangani urusan agama di Indonesia dibawah naungan Menteri Agama RI. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2010, maka sejak saat itu Departemen Agama ini berubah nama menjadi Kementerian Agama. 
Menurut sejarah, Departemen Agama berdiri sejak tanggal 3 Januari 1946. Itu artinya kurang dari satu tahun sejak Indonesia meraih Kemerdekaannya. Oleh sebab itu, setiap tahun seluruh Keluarga Besar Departemen Agama di seluruh Indonesia merayakannya dengan memberikan istilah kepada hari peringatan ini dengan nama Hari Amal Bhakti Departemen Agama.
Logo+Kementerian+Agama
Meskipun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Departemen Agama sempat menjadi perdebatan, namun atas inisiatif BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) di dalam sidangnya, KH.Saleh Suady tanggal 25-28 Nopember 1945 telah melakukan formalisasi usulan KH.Abu Dardiri asal Banyumas Jawa Tengah tentang urgensi pendirian Departemen Agama. Beliau mengusulkan agar dalam pemerintahan Indonesia yang sudah merdeka ini Urusan Agama tidak saja dilakukan dan ditangani Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen lainnya, melainkan sebaliknya diatur dan diurus oleh Departemen khusus dan tersendiri. Atas dasar itulah, maka Presiden Soekarno memberikan isyarat dengan menyambut baik usulan ini, sehingga secara formal Presiden memberikan Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 yang isinya Membentuk Departemen Agama.
Penetapan Pemerintah ini kemudian diikuti dengan sosialisasi melalui media massa baik dalam maupun luar negeri, dan mengangkat H.M.Rasyidi (sekarang Prof.Dr.H.M.Rasyidi, MA) sebagai Menteri Agama. Hal ini merupakan realisasi dari pasal 29 UUD 1945 dan penghargaan tertinggi untuk ummat islam di Indonesia.